7 PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM STATUS APARATUR SIPIL NEGARA

7 PERBEDAAN PNS DAN PPPK 
DALAM STATUS APARATUR SIPIL NEGARA

PNS DAN PPPK

Bu;an  September mendatang akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Namun terlebih dulu para calon pendaftar perlu memahami apa itu PNS dan ap aitu PPPK

Mengutip detikFinance, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah.

Di bawah ini akan di bahas kami mengajak pembaca mengenai perbedaan PNS dan PPPK


Perbedaan PNS dengan PPPK:


1. Apa Itu PNS dan PPPK?

PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.


2. Batas Usia untuk Melamar CPNS dan PPPK

  • PNS

Batas usia untuk melamar CPNS ini berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No.11/2017.

Usia minimal 18 tahun

Usia maksimal 35 tahun


  • PPPK

Batas usia untuk melamar PPPK ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No.49/2018.

Usia minimal 20 tahun

Usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar


3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK
  • PNS

Tahapan seleksi CPNS ini berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017.

Seleksi administrasi

Seleksi kompetensi dasar

Seleksi kompetensi bidang


  • PPPK

Tahapan seleksi PPPK ini berdasarkan Pasal 19 PP No.49/2018.

Seleksi administrasi

Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural)


4. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK

  • PNS

Pemberhentian hubungan kerja PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.

Pemberhentian dengan predikat tertentu

PNS diberhentikan dengan hormat karena: 

Meninggal dunia, 

atas permintaan sendiri, 

mencapai batas usia pensiun,

perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Baca Juga:

  • PPPK

Pemberhentian hubungan kerja PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

1.  Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu

2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.


5. Kedudukan PNS dan PPPK

  • PNS

Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.

  • PPPK

Jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.

Tidak dapat mengisi JPT Pratama.


6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK

  • PNS

Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020).

Gaji

Tunjangan kinerja

Tunjangan kemahalan


  • PPPK

Gaji dan tunjangan PPPK ini berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)

Gaji

Tunjangan kinerja

Tunjangan kemahalan

DI SINI

7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK

  • PNS

Batas usia pensiun PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.

58 tahun bagi pejabat administrasi

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional


  • PPPK

Batas usia pensiun PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.

58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.

60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.

 KLIK  RAJA SASTRA

sumber

Artikel detikjatim, "Sederet Perbedaan PNS dengan PPPK" 

Posting Komentar untuk "7 PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM STATUS APARATUR SIPIL NEGARA"