7 PERBEDAAN PNS DAN PPPK
DALAM STATUS APARATUR SIPIL NEGARA
![]() |
PNS DAN PPPK |
Bu;an September mendatang akan ada rekrutmen CPNS dan PPPK 2023. Namun terlebih dulu para calon pendaftar perlu memahami apa itu PNS dan ap aitu PPPK
Mengutip detikFinance, Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang bekerja pada instansi pemerintah.
Di bawah ini akan di bahas kami mengajak pembaca mengenai perbedaan PNS dan PPPK
Perbedaan PNS dengan PPPK:
1. Apa Itu PNS dan PPPK?
PNS adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK), untuk menduduki jabatan pemerintahan.
PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu, dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia untuk Melamar CPNS dan PPPK
- PNS
Batas usia untuk melamar CPNS ini berdasarkan Pasal 23 ayat 1 huruf a PP No.11/2017.
Usia minimal 18 tahun
Usia maksimal 35 tahun
- PPPK
Batas usia untuk melamar PPPK ini berdasarkan Pasal 16 huruf a PP No.49/2018.
Usia minimal 20 tahun
Usia maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar
3. Tahapan Seleksi CPNS dan PPPK- PNS
Tahapan seleksi CPNS ini berdasarkan Pasal 26 PP No. 11/2017.
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi dasar
Seleksi kompetensi bidang
- PPPK
Tahapan seleksi PPPK ini berdasarkan Pasal 19 PP No.49/2018.
Seleksi administrasi
Seleksi kompetensi (manajerial, teknis, sosial kultural)
4. Pemberhentian Hubungan Kerja PNS dan PPPK
- PNS
Pemberhentian hubungan kerja PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.
Pemberhentian dengan predikat tertentu
PNS diberhentikan dengan hormat karena:
Meninggal dunia,
atas permintaan sendiri,
mencapai batas usia pensiun,
perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
Baca Juga:
- PPPK
Pemberhentian hubungan kerja PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
1. Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
2. Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat apabila: Jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati.
5. Kedudukan PNS dan PPPK
- PNS
Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan.
- PPPK
Jenis jabatan yang dapat diisi PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri PANRB No. 76/2022.
Tidak dapat mengisi JPT Pratama.
6. Gaji dan Tunjangan PNS dan PPPK
- PNS
Gaji dan tunjangan PNS ini berdasarkan PP No.11/2017 jo PP No.17/2020).
Gaji
Tunjangan kinerja
Tunjangan kemahalan
- PPPK
Gaji dan tunjangan PPPK ini berdasarkan Peraturan Presiden No.98/2020, PP No.49/2018)
Gaji
Tunjangan kinerja
Tunjangan kemahalan
DI SINI
7. Batas Usia Pensiun PNS dan PPPK
- PNS
Batas usia pensiun PNS ini berdasarkan UU No.5/2014 tentang ASN.
58 tahun bagi pejabat administrasi
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi pejabat fungsional
- PPPK
Batas usia pensiun PPPK ini berdasarkan PP No.49/2018 tentang Manajemen PPPK.
58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan.
60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.
65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama.
KLIK RAJA SASTRA
sumber
Artikel detikjatim, "Sederet Perbedaan PNS dengan PPPK"
Posting Komentar untuk "7 PERBEDAAN PNS DAN PPPK DALAM STATUS APARATUR SIPIL NEGARA"