ATURAN BARU BERKAITAN DENGAN KENAIKAN PANGKAT PNS


ATURAN BARU BERKAITAN DENGAN 

KENAIKAN PANGKAT PNS

Aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan
ATURAN BARU BERKAITAN DENGAN  KENAIKAN PANGKAT PNS
RAJA SASTRA -Aturan baru kenaikan pangkat PNS tercantum dalam Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Berdasarkan peraturan tersebut, kenaikan pangkat PNS yang sebelumnya terlaksana dua kali setahun akan ditambah menjadi selama enam kali mulai tahun depan. Perincian Formasi dan Syarat Pendidikan Periode kenaikan pangkat PNS merujuk pada waktu usulan kenaikan pangkat terhadap seorang PNS, bukan kuantitas pelaksanaan kenaikan pangkatnya. Artinya, seorang PNS dapat diusulkan agar mendapatkan kenaikan pangkat dalam kurun waktu enam periode selama satu tahun asalkan memenuhi persyaratan. Penambahan periodisasi ini membuat seorang PNS memiliki kesempatan naik pangkat lebih banyak. Diketahui, kenaikan pangkat bagi PNS merupakan bentuk penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian terhadap negara Indonesia.

Waktu kenaikan pangkat PNS Melalui aturan tersebut, BKN mengubah periode kenaikan pangkat bagi PNS dari dua kali menjadi enam kali dalam waktu satu tahun. 

Aturan lama 

  • 1 April dan 
  • 1 Oktober. 

Aturan Baru 

Aturan baru mulai 1 Januari 2024, PNS dapat diusulkan naik pangkat selama enam periode, yakni menjadi setiap tanggal:
  • 1 Februari
  • 1 April
  • 1 Juni
  • 1 Agustus
  • 1 Oktober
  • 1 Desember setiap tahun.
Meski begitu, harap diperhatikan bahwa periodisasi kenaikan pangkat sebanyak enam kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta bagi PNS yang gugur saat menjalankan tugas.Selain itu, aturan tersebut juga tidak berlaku bagi kenaikan pangkat pengabdian.

Kenaikan Pangkat Pengabdian Diberikan

  • ke PNS yang diberhentikan dengan hormat karena mencapai batas usia pensiun,
  • cacat karena tugas dan tidak dapat bekerja lagi, serta meninggal dunia)
Seorang PNS aktif berhak mendapatkan kenaikan pangkat reguler, struktural, dan fungsional. Hal ini sesuai dengan Keputusan Kepala BKN Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat PNS

BACA JUGA JUDUL LAINYA:

Berikut Syarat Kenaikan Pangkat PNS

1. Kenaikan Pangkat Reguler 
Kenaikan pangkat reguler merupakan penghargaan yang diberikan kepada PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan tanpa terikat pada jabatan.
Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
  • Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.
2. Kenaikan Pangkat Struktural 
Kenaikan pangkat struktural diberikan kepada PNS yang menempati suatu jabatan struktural atau memimpin suatu satuan organisasi negara.
Syarat kenaikan pangkat struktural 
terdiri dari:
  • PNS yang menduduki jabatan struktural dan 
  • telah mencapai jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu,                                                                     
  • berhak mendapatkan kenaikan pangkat jika memenuhi syarat sebagai berikut: 
  • Sekurang-kurangnya telah empat tahun dalam pangkat terakhir
  • Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir
3. Kenaikan pangkat fungsional 
Jabatan fungsional merupakan kedudukan seseorang PNS dalam  menjalankan tugas pokok, fungsi keahlian, dan keterampilan untuk mencapai tujuan organisasi.
Syarat kenaikan pangkat reguler terdiri dari:
  • Sekurang-kurangnya telah dua tahun dalam pangkat terakhir Telah memenuhi angka kredit yang ditentukan;
  • dan Setiap unsur penilaian prestasi kerja/DP-3 sekurang-kurangnya bernilai baik dalam dua tahun terakhir.

sumber bacaan
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA 

Posting Komentar untuk "ATURAN BARU BERKAITAN DENGAN KENAIKAN PANGKAT PNS"