BERKELIARANNYA ORANG YANG MENGAKU ANGGOTA LSM SANGAT MERESAHKAN PIHAK SEKOLAH

BERKELIARANNYA ORANG  YANG MENGAKU ANGGOTA 

LSM  SANGAT MERESAHKAN PIHAK SEKOLAH

Adanya Kabar larangan jual seragam dan iuran di sekolah diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menakut-nakuti pihak sekolah, padahal adanya seragama di sekolah  tidak bersipat memaksa, tapi bedasarkan pesanan orang tua yang jauh dan kadang  tidak tau harus ke mana membeli.

RAJA SASTRA- Adanya Kabar larangan jual seragam dan iuran di sekolah diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menakut-nakuti pihak sekolah, padahal adanya seragama di sekolah  tidak bersipat memaksa, tapi bedasarkan pesanan orang tua yang jauh dan kadang  tidak tau harus ke mana membeli. walaupun ada lebihnya dari pembelian itu wajar sekedar ganti transfor untuk pembelian dan orang tua tidak keberatan, lagi pula sekolah tidak ada maksud jual beli hanya memberi jalan kemudahan itu pun berdasarkan pesanan atau titipan dari orang tua.

BACAAN LAINNYA:

Dalam praktiknya, mereka mendatangi sejumlah sekolah  dengan cara mengintimidasi dan ujung-ujungnya mereka meminta uang. Jika tidak dituruti, oknum tersebut mengancam akan membuat citra negatif tentang sekolah tersebut melalui tulisan di media sosial.

Salah satu guru  dari sebuah sekolah negeri di Kabupaten Tasikmalaya mengemukakan, sekelompok orang yang mengaku dari LSM sering mendatangi lembaga pendidikannya. Awalnya, kedatangan dia mengaku hendak bersilaturahmi. Namun selanjutnya, mereka mempertanyakan tentang pembelian seragam siswa dan iuran komite.

“Ujung-ujungnya mereka meminta uang, jika tidak dipenuhi mereka mengancam akan menulis berita di media,’’ kata narasumber yang namanya enggan disebutkan, karena tidak mau berurusan dengan oknum LSM yang meribeti dirinya tersebut. Lebih lanjut sumber mengatakan, uang yang diminta pun beragam. Ada yang cukup diberi puluhan ribu sekedar uang bensin, ratusan ribu, bahkan hingga jutaan rupiah. Yang membuat jengkel, kata beberapa narasumber tersebut, mereka datang secara berkelompok dan nyaris tiap satu minggu sekali.

Awalnya Kepala sekolah/ guru banyak yang memenuhiu untuk permintaan uang  tersebut  Namun, lama kelamaan kadang pihak sekolah di buat jengkrel dan keberatan dengan aksi yang bisa dikatagorikan pemerasan

Pihak sekolah bingung mau lapor ke mana, tapi diharapkan  pihak berwajib turut memberikan atensi atas ulah oknum yang  meresahkan lembaga pendidikan tersebut.

Sebetulnya  wewenang pemerintah daerah terhadap LSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam pasal 60 dan 61 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan. Wewenang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, sesuai pasal 61 UU tersebut, sanksi administratif yang dimaksud, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.

Selebihnya, jika ada oknum LSM  apa lagi banyak mereka yang kadang mengaku dari sebuah LSM tertentu, kadang mereka mengaku dari PERS, mereka berbohong melakukan tidakkan administratif  atau kalau melakukan pelanggaran pidana maka ranahnya merupakan tindak pidana. Yang berhak memberi sanksi kepada oknum yang nakal adalah aparat penegak hukum.  Kepada oknum  LSM sekaligus kantor mereka berada. Jika ada ulah oknum LSM yang sering bertindak meresahkan, wewenang sepenuhnya berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Untuk pencabutan legalitas LSM) 

Klik di sini

Sumber  bacaan dari Media Nasional

Posting Komentar untuk "BERKELIARANNYA ORANG YANG MENGAKU ANGGOTA LSM SANGAT MERESAHKAN PIHAK SEKOLAH"