BERKELIARANNYA ORANG YANG MENGAKU ANGGOTA
LSM SANGAT MERESAHKAN PIHAK SEKOLAH
RAJA SASTRA- Adanya Kabar larangan jual seragam dan iuran di sekolah diduga dimanfaatkan oleh segelintir oknum yang mengaku Lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk menakut-nakuti pihak sekolah, padahal adanya seragama di sekolah tidak bersipat memaksa, tapi bedasarkan pesanan orang tua yang jauh dan kadang tidak tau harus ke mana membeli. walaupun ada lebihnya dari pembelian itu wajar sekedar ganti transfor untuk pembelian dan orang tua tidak keberatan, lagi pula sekolah tidak ada maksud jual beli hanya memberi jalan kemudahan itu pun berdasarkan pesanan atau titipan dari orang tua.
BACAAN LAINNYA:
- MANUSIA DITAKDIRKAN SENANG BERTENGKAR
- CALON PEMIMPIN CIUNG WANARA MENUJU PEMIMPIN CIUNG LODAYA 3
- PENGAWASAN TERKAIT NETRALISASI ASN DALAM PELAKSANAAN PEMILU
Dalam praktiknya, mereka mendatangi sejumlah sekolah dengan cara mengintimidasi dan ujung-ujungnya mereka meminta uang. Jika tidak dituruti, oknum tersebut mengancam akan membuat citra negatif tentang sekolah tersebut melalui tulisan di media sosial.
Salah satu guru dari sebuah sekolah negeri di Kabupaten Tasikmalaya mengemukakan, sekelompok orang yang mengaku dari LSM sering mendatangi lembaga pendidikannya. Awalnya, kedatangan dia mengaku hendak bersilaturahmi. Namun selanjutnya, mereka mempertanyakan tentang pembelian seragam siswa dan iuran komite.
“Ujung-ujungnya mereka meminta uang, jika tidak dipenuhi mereka mengancam akan menulis berita di media,’’ kata narasumber yang namanya enggan disebutkan, karena tidak mau berurusan dengan oknum LSM yang meribeti dirinya tersebut. Lebih lanjut sumber mengatakan, uang yang diminta pun beragam. Ada yang cukup diberi puluhan ribu sekedar uang bensin, ratusan ribu, bahkan hingga jutaan rupiah. Yang membuat jengkel, kata beberapa narasumber tersebut, mereka datang secara berkelompok dan nyaris tiap satu minggu sekali.
Awalnya Kepala sekolah/ guru banyak yang memenuhiu untuk permintaan uang tersebut Namun, lama kelamaan kadang pihak sekolah di buat jengkrel dan keberatan dengan aksi yang bisa dikatagorikan pemerasan
Pihak sekolah bingung mau lapor ke mana, tapi diharapkan pihak berwajib turut memberikan atensi atas ulah oknum yang meresahkan lembaga pendidikan tersebut.
Sebetulnya wewenang pemerintah daerah terhadap LSM sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat. Dalam pasal 60 dan 61 dijelaskan bahwa pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar ketentuan. Wewenang sudah diatur dalam undang-undang tersebut, sesuai pasal 61 UU tersebut, sanksi administratif yang dimaksud, yakni peringatan tertulis, penghentian bantuan dan hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.
Selebihnya, jika ada oknum LSM apa lagi banyak mereka yang kadang mengaku dari sebuah LSM tertentu, kadang mereka mengaku dari PERS, mereka berbohong melakukan tidakkan administratif atau kalau melakukan pelanggaran pidana maka ranahnya merupakan tindak pidana. Yang berhak memberi sanksi kepada oknum yang nakal adalah aparat penegak hukum. Kepada oknum LSM sekaligus kantor mereka berada. Jika ada ulah oknum LSM yang sering bertindak meresahkan, wewenang sepenuhnya berada di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). (Untuk pencabutan legalitas LSM)
Sumber bacaan dari Media Nasional
Posting Komentar untuk "BERKELIARANNYA ORANG YANG MENGAKU ANGGOTA LSM SANGAT MERESAHKAN PIHAK SEKOLAH"