PENDAFTARAN CPNS MULAI 17 SEPTEMBER 2023
PERHATIKAN LANGKAH-LANGKAHNYA
![]() |
ILUSTRASI PENDAFTARAN CPNS |
RAJA SASTRA- Saya ingatkan Kembali pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka mulai 17 September hingga 16 Oktober 2023. Bersamaan dengan itu
Bersamaan dengan hal tersebut akan dibuka juga pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurut informasi, pada tahun ini pemerintah menyediakan sebanyak 572.496 formasi CPNS dan PPPK 2023. Jumlah tersebut akan diperuntukkan bagi 72 instansi pemerintah pusat yakni sebanyak 78.862 ASN, dan pemerintah daerah 493.634 ASN.Adapun formasi untuk pemerintah pusat terdiri dari 28.903 formasi CPNS dan 49.959 untuk PPPK.
Persiapan untuk Mengikuti Seleksi CPNS 2023
Alur Pendaftaran CPNS 2023
1. Membuat akun di SSCASN
Sebelum mendaftar CPNS, calon peserta wajib membuat akun di laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun caranya yakni sebagai berikut:
a. Kunjungi laman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun.
b. Isi data yang dibutuhkan yakni:
- Nomor Induk Kependudukan (sesuai KTP);
- Nomor Kartu Keluarga;
- Nama Lengkap sesuai KTP;
- Tempat Lahir sesuai KTP;
- Tanggal Lahir sesuai KTP;
- Nomor Handphone Aktif;
- Email Aktif (pribadi).
c. Masukkan captcha.
d. Klik 'Lanjutkan'.
e. Lengkapi data yang diperlukan selanjutnya unggah foto scan KTP dan swafoto sesuai ketentuan, klik "lanjutkan".
f. Jika sudah benar klik "Proses Pendaftaran Akun" untuk memproses pendaftaran akun.
g. Sebelum mengakhiri proses pendaftaran akun akan muncul konfirmasi dan klik "Iya".
Halaman akan menampilkan pemberitahuan bahwa pendaftaran selesai dan muncul pilihan cetak informasi pendaftaaran (untuk mencetak) dan lanjutkan login pendaftaran (untuk ke tahap selanjutnya).
Setelah selesai semuanya, maka pelamar ASN akan masuk ke halaman utama portal SSCASN untuk melakukan login dengan akun yang didaftarkan.
Ketika calon peserta sudah memiliki akun, maka dapat melakukan pemilihan formasi yang sesuai dan melakukan proses pendaftaran.
2. Seleksi Administrasi
Saat melakukan pendaftaran, calon peserta wajib melengkapi syarat administrasi yang dibutuhkan pada formasi yang akan dilamar.
Calon peserta juga wajib memperhatikan keseuaian dokumen yang dibutuhkan.
Pasalnya, apabila didapati dokumen tidak sesuai, maka akan ada potensi kegagalan.
Sementara apabila syarat administrasi sesuai, maka calon peserta berhak untuk ke tahap selanjutnya.
3. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi, peserta dapat mengikuti tes SKD.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) merupakan tes yang akan dihadapi peserta CPNS setelah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
Tes SKD dibagi menjadi tiga materi, yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan dan Tes Karateristik Pribadi (TKP).
Dalam tes SKD terdapat nilai ambang batas atau passing grade yang harus diperhatikan peserta CPNS 2023.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023.
Adapun rinciannya yakni sebagai berikut:
BACAAN LAINYA:
- MANFAAT DAN KANDUNGAN NUTRISI ALPUKET YANG PENTING UNTUK KESEHATAN
- KISAH UNIK SUKU VEDOMA YANG MEMPUNYAI KAKI MENYERUPAI KAKI BURUNG
- MANFAAT DAUN MANGGA DALAM MENGATASI PENYAKIT ASAM URAT
4. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)
Tes ini bertujuan untuk mengukur pengetahuan dan kemampuan calon pelamar dalam menerapkan nilai-nilai nasionalisme, integritas, bela negara, serta pengetahuan mengenai Pancasila, UUD 1945, dan lain-lain.
Dalam tes TWK terdiri dari 30 butir soal dengan nilai ambang batas 65.
4. Tes Inteligensia Umum (TIU)
Tes ini mengukur kemampuan intelektual calon pelamar, meliputi kemampuan verbal, numerik, serta logika.
TIU terdiri dari 35 soal dengan nilai ambang batas 80.
5. Tes Karakteristik Pribadi (TKP)
Tes ini mengukur karakteristik pribadi, termasuk kemampuan pelayanan publik, profesionalisme, inovasi, kemampuan beradaptasi, dan lain-lain.
Soal pada TKP berjumlah 45 butir dengan nilai ambang batas 166.
4. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Apabila calon peserta lolos dari nilai ambang batas pada SKD, maka berhak untuk mengikuti SKB.
Pada tahap ini, peserta akan mengikuti ujian berdasarkan kompetensi yang sesuai dengan bidang atau formasi yang dipilih.
Bobot atau nilai dari SKB ini berbeda antar masing-masing instansi.
5. Pengumuman Kelulusan
Setelah peserta lolos tahapan sebelumnya, maka hanya tinggal menunggu pengumuman kelulusan.
Pada seleksi CPNS 2023, pengumuman dijadwalkan akan dilaksanakan pada 31 Desember hingga 7 Januari 2024.
Calon peserta yang dinyatakan lulus kan melanjutkan ke tahap pemberkasan dan penetapan NIP (Nomor Induk Pegawai).
Tahapan ini merupakan langkah terakhir bagi peserta sebelum menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
Jadwal Seleksi CPNS 2023
1. Pengumuman Seleksi: 16 s.d. 30 September 2023
2. Pendaftaran Seleksi: 17 September s.d. 6 Oktober 2023
3. Seleksi Administrasi: 17 September s.d. 9 Oktober 2023
4. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 10 s.d. 13 Oktober 2023
5. Masa Sanggah: 14 s.d. 16 Oktober 2023
6. Jawab Sanggah: 14 s.d. 18 Oktober 2023
7. Pengumuman Pasca Sanggah: 17 s.d. 23 Oktober 2023
8. Penarikan data final: 24 s.d. 26 Oktober 2023
9. Penjadwalan SKD CPNS: 27 s.d. 30 Oktober 2023
10. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKD CPNS: 31 Oktober s.d. 3 November 2023
11. Pelaksanaan SKD CPNS: 4 s.d. 13 November 2023
12. Pengolahan Nilai SKD CPNS: 11 s.d. 14 November 2023
13. Pengumuman Hasil SKD CPNS: 15 s.d. 17 November 2023
14. Masa Sanggah: 18 s.d. 20 November 2023
15. Jawab Sanggah: 18 s.d. 22 November 2023
16. Pengolahan Nilai SKD CPNS Hasil Sanggah: 21 s.d. 25 November 2023
17. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 s.d. 27 November 2023
18. Pelaksanaan SKB CPNS Non CAT: 28 November s.d. 17 Desember 2023
19. Pemetaan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT (Input Lokasi SKB): 28 s.d. 30 November 2023
20. Pemilihan Titik Lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh Peserta Seleksi: 1 s.d. 3 Desember 2023
21. Penarikan data final: 4 s.d. 5 Desember 2023
22. Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 6 s.d. 7 Desember 2023
23. Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat SKB CPNS dengan CAT: 8 s.d. 10 Desember 2023
24. Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 11 s.d. 17 Desember 2023
25. Integrasi Nilai SKD dan SKB: 18 s.d. 30 Desember 2023
26. Pengumuman Kelulusan: 31 Desember 2023 s.d. 7 Januari 2024
27. Masa Sanggah: 8 s.d. 10 Januari 2024
28. Jawab Sanggah: 8 s.d. 14 Januari 2024
29. Pengolahan Nilai Seleksi Hasil Sanggah: 10 s.d. 15 Januari 2024
30. Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 11 s.d. 17 Januari 2024
31. Pengisian DRH NIP CPNS: 18 Januari s.d. 16 Februari 2024
32. Usul Penetapan NIP CPNS: 17 Februari s.d. 17 Maret 2024
KLIK DI SINI
Sumber : (Tribunnews.com/Enggar Kusuma)
Adakah peluang untuk guru PAUD yang sudah memiliki ijazah S1 PAUD,untuk mengikuti CPNS,,,??
BalasHapusuntuk S1 PAUD COBA CEK DEPARTEMEN AGAMA
BalasHapus