PENGAWASAN TERKAIT NETRALITAS ASN DAN PEJABAT PEMERINTAH DALAM PENYELANGGARAAN PEMILU
RAJA SASTRA- Pencegahan, Terhadap pemilu perlu dilalakukan pengawasan terkait netralitas ASN, termasuk politisasi ruang pendidikan dengan menggunakan fasilitas negara. Hal itu sesuai dengan beberapa peraturan berikut:
- Pasal 4 ayat (1) huruf (b) pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa pengawas pemilu melakukan pengawasan netralitas ASN, terhadap kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. Jangan sampai kepala Daerah memperalat intansi pemerintah untuk mentukung partai penguasa demi kemenangan Pemilu. Termasuk memperalat kepala Desa untuk menekan masyarakat memenangkan suatu partai atau calon yang didukung partai penguasa.
- Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu memang harus mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu harus melakukan langkah tegas yaitu penindakan. Jangan sampai pelanggaran yang terjadi tidak diproses.
- Perubahan di pasal 280 ayat 1 point (h) UU 7 tahun 2017 ini bersyarat, dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai hak pilih. Di sini ditegaskan, peserta Pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye.
- Pada pasal 493 UU 7 tahun 2017, setiap pelaksana dan/atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).Selain itu, pelibatan anak-anak dalam kampanye bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Kehadiran peserta pemilu di tempat ibadah atau tempat pendidikan, jika tanpa melakukan aktivitas kampanye tidak selalu dapat dianggap sebagai politisasi yang melanggar. Hanya saja, kami berharap para pihak yang berkonsentrasi dalam Pemilu baik dari unsur legislatif sendiri, perlu mematuhi rambu-rambunya, jangan sampai malah memuat dugaan pelanggaran Pemilu dan nanti malah harus berurusan dengan Bawaslu.
langkah-langkah yang dilakukan Bawaslu dalam hal netralitas ASN, yaitu melakukan pencegahan dengan pola pemetaan potensi pelanggaran netralitas dan desain pencegahannya seperti menyusun Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Selain itu, Bawaslu juga merancang strategi pengawasan dan pola penanganan pelanggaran netralitas ASN yang terintegrasi, sinergis, dan efektif. hal itu telah didukung dengan adanya penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Bawaslu RI dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pada tanggal 30 Januari 2023 yang lalu Artinya Bawaslu sama dengan KASN untuk bersama-sama mengawasi netralitas pegawai ASN. dak tebang pilih dalam pengawasan, serta menerima laporan dugaan pelanggaran terkait dengan netralitas ASN hal ini terkait dengan peraturan berikut:
BACAAN LAINNYA:
- MANFAAT DAUN KELOR UNTUK MENCEGAH KANKER DAN 7 MANFAAT LAINNYA
- CALON PEMIMPIN CIUMG WANARA MENUJU PEMIMPIN CIUNG LODAYA 2
- CALON [PEMIMPIN CIUNG WANARA MENUJU PEMIMPIN CIUNG LODAYA 1
- Pasal 2 huruf f Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah Netralitas. Artinya tidak memihak kepentingan siapapun," kata Danny.
- pasal 9 ayat (2), pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik. Pasal 27 ayat (4) huruf b, Pegawai ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
- Larangan dan sanksi bagi ASN, sesuai pasal 280 ayat (2) huruf f dan UU nomor 7 tahun 2017, tentang Pemilu, disebutkan larangan mengikutsertakan ASN, anggota TNI, Polri, kepala desa, perangkat desa. Bagi yang melanggar, sebagaimana pasal 521, dikenai pidana paling lama 2 tahun dan denda paling banyak 24 juta," kata Danny.
- Sesuai pasal 280 ayat (3) UU No 7 tahun 2017, ASN, anggota TNI, Polri dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye Pemilu. Bagi yang melanggar pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
- Selanjutnya, sebagaimana pasal 4 angka 12 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara, setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon Presiden/wakil presiden, DPR dan DPRD. Bawaslu menghimbau agar setiap peserta yang ikut pada kontestasi Pemilu perlu mematuhi rambu-rambu yang ada ketika melakukan aktivitas di tempat ibadah atau tempat pendidikan, agar tidak memuat dugaan pelanggaran. Klik di Sini
Bagus ,harus dilaksanakan dan dijalankan dengan baik dan benar
BalasHapus